Jalur kereta api Warungdowo–Alkmaar adalah jalur kereta api nonaktif di Kabupaten Pasuruan, termasuk dalam Wilayah Aset IX Jember dan VIII Surabaya.
Dalam sejarahnya, PsSM mengajukan konsesi kepada Pemerintah Hindia Belanda untuk membangun jaringan rel dengan latar belakang bahwa di daerah Pasuruan terdapat pabrik-pabrik gula yang kesulitan mengangkut hasil produksinya ke pelabuhan tempat mengekspor produk-produk hasil bumi. Pabrik-pabrik gula (suikerfabriek) tersebut antara lain, PG Kedawung, PG Bekasi Oost, PG Gayam, PG de Goede Hoop, PG Pleret, PG Wonorejo, dan PG Alkmaar. Konsensi tersebut terbit dalam keputusan gubernur (governour besluit) 25 September 1896 No. 18 dengan trase yang diajukan Warungdowo–Sengon akan tetapi segmen Purwosari (Alkmaar)–Sengon dibatalkan/dicabut dengan keputusan gubernur (governour besluit) 5 Oktober 1914 No. 35 sehingga hanya terbangun Warungdowo–Alkmaar.
Untuk jalur ini, segmen Warungdowo–Wonorejo mulai beroperasi pada tanggal 17 Maret 1899, Wonorejo–Bakalan pada 7 Juni 1897, dan Bakalan–Alkmaar pada 8 Mei 1900.
Jalur ini nonaktif secara bertahap, segmen Warungdowo–Alkmaar ditutup pada tahun 1932 akibat Depresi Besar, dan Warungdowo–Wonorejo pada tahun 1942 jalurnya dibongkar pada masa pendudukan Jepang. Namun, segmen Warungdowo–Wonorejo diiaktifkan lagi oleh DKA hingga nonaktif kembali pada tahun 1976.






